Integrasi Digital dalam Pembelajaran PAIIntegrasi Digital dalam Pembelajaran PAI: Peluang dan Hambatan
1. Regulasi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemanfaatan TIK dalam pembelajaran.
- Peraturan Menteri Agama terkait pengelolaan kurikulum PAI di sekolah dan madrasah.
- Kebijakan Merdeka Belajar yang mendorong penggunaan platform digital untuk pembelajaran.
2. Fenomena Saat Ini
- Peningkatan penggunaan Learning Management System (LMS) untuk pembelajaran PAI.
- Maraknya aplikasi Qur’an digital, e-book PAI, dan video pembelajaran berbasis agama.
- Integrasi media sosial sebagai sarana dakwah dan pembelajaran interaktif.
- Fenomena ketergantungan siswa pada gadget yang berdampak pada fokus belajar.
3. Problematika
- Kesenjangan akses teknologi antara sekolah di kota dan desa.
- Keterbatasan kompetensi guru dalam memanfaatkan teknologi digital secara efektif.
- Risiko konten digital yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
- Kurangnya regulasi khusus terkait integrasi digital dalam pembelajaran PAI.
4. Idealnya
- Pembelajaran PAI berbasis digital tetap berlandaskan nilai Qur’an dan Sunnah.
- Guru berperan sebagai fasilitator yang kreatif dalam memanfaatkan teknologi.
- Siswa mampu menggunakan teknologi untuk memperdalam pemahaman agama dan karakter.
- Platform digital mendukung interaksi yang sehat, aman, dan sesuai dengan tujuan pendidikan Islam.
5. Rekomendasi Solusi
| Bidang | Solusi |
|---|
| Kebijakan | Menyusun regulasi khusus integrasi digital dalam pembelajaran PAI. |
| Tenaga Pendidik | Pelatihan guru dalam literasi digital dan pedagogi berbasis teknologi. |
| Infrastruktur | Pemerataan akses internet dan perangkat digital di seluruh sekolah/madrasah. |
| Konten | Penyediaan bahan ajar digital yang sesuai dengan nilai Islam dan kebutuhan kurikulum. |
| Budaya Belajar | Membangun kesadaran siswa untuk menggunakan teknologi secara bijak dan produktif. |
Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12